Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok Bekuk 4 Tersangka, 1 DPO

    Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok Bekuk 4 Tersangka, 1 DPO

    SOLOK -   Demi menyelamatkan generasi dari bahaya laten Narkoba, Tim Sprider Satresnarkoba Polres Solok di bawah komando Kasatresnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, tidak mentolerir dan memberi sedikit pun celah untuk barang haram itu beredar di wilayah hukumnya.

    Baik para pengguna (pemakai), terlebih pegngedar dan bandar disikat tanpa ampun dan tanpa pandang bulu. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya ungkap kasus yang dilakukan Satrersnarkoba Polres Solok.

    Hari ini, Selasa, 26 September 2023, Tmim Spider Polres Solok kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu, yang merupakan jaringan antar Provinsi.

    Menurutt keterangan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasatresnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, dari pengungkapan itu, 1 orang Bandar berinisial WR (33 tahun) warga Jorong Lembang Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, beserta 3 orang pelanggan tetap yaitu AY (35 tahun) warga Jorong Timbulin Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, RES (23 tahun) warga Jorong Pakan Sabtu Nagari Panyangkalan, Kecamatan Kubung, dan EC (45 tahun) warga Jorong Pakan Sabtu Nagari Panyangkalan Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dibekuk saat sedang berpesta shabu di rumah tersangka WR.

    Mirisnya, salah satu dari keempat tersangka merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di salah satu Rumah Sakit di Kota Solok.

    “Benar, keempat tersangka berhasil ditangkap tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB, setelah dilakukan penggerebakan saat mereka menikmati pesta shabu di rumah Tersangka berinisial WR di Jorong Lembang Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. WR yang diduga sebagai Bandar ini sudah menjadi  target selama setahun, namun sangat licin, ” ungkap Kasatresnarkoba Polres Solok IPT?U Oon Kurnia Ilahi.

    Saat dilakukan peggeledahan di tubuh para tersangka dan rumah tempat keempatnya diringkus, Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan berat total 5, 43 gram, .uang kertas sejumlah dua juta rupiah, 1 (satu) unit timbangan (scale), 1(satu) buah botol yang tertancap dua buah sedotan (pipet), 4 (empat) unit handphone, serta 1 (satu) sepatu merek nike warna abu-abu merah.

    Saat ini keempat tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Poles Solok, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan keterangan tersangka, kata IPTU Oon, barang tersebut berasal dari Pekan Baru, Provinsi Riau. Dari pengembangan kasus, Tim Spider telah mengantongi identitas seorang pemasok yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Terhadap tersangka kita terapkan  Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, ” ungkap IPTU Oon Kurnia Ilahi.  (Amel)

    satresnarkoba polres solok tim spider polres solok iptu oon kurnia ilahi akbp muari
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pembinaan Teritorial, Satgas TMMD Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Demi Kesejahteraan Warga, Babinsa Kodim...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Solok,  14 Kecamatan Selesai Dilaksanakan

    Tags